Dalam menyambut 20 april dan terkait viral nya kasus fidelis ari kemarin,blex dan teman teman melakukan sebuah movement yang di adakan oleh teman dari @sicknessmp, @tuantigabelas dan teman2 @westwewsquad terhadap UU 35 thn 2009.
Blex dan teman teman ikut serta dalam pergerakan ini karena ada sesuatu yang harus di perjuangkan dan tidak pantas untuk di penjarakan. semua ini karena pemerintah masih buta soal mana yang berguna dan mana yang membahayakan.
Yang blex maksud kali ini adalah soal ganja. Ganja di indonesia masuk narkoba golongan jenis I dan sangat dilarang beredar di indonesia, dan sampai saat ini blex belum paham kenapa ganja termasuk jenis narkoba golongan I ? Apa kah mungkin karena ganja memabukkan? sepertinya tidak. bahkan jenis minuman beralkohol yang jelas memabukkan pemakainya masih beredar di indonesia. Ow.. atau mungkin karena dapat merusak sel sel otak dan membuat kita seperti lemot dalam berfikir ? Gak tau juga sih? karena dulu gue pernah baca suatu artikel soalganja yang bisa mengembangkan sel sel otak kembali dan membuat kita dapat mengingat kembali cerita yang sudah lampau. Hmm perlu di pertimbangkan!!. apa mungkin ganja dapat menyebabkan kerusakan pada paru paru? kalian tahu rokok tembakau yang sudah banyak beredar di indonesia? kalau tahu liat kemasan bungkus rokok tersebut, dan di situ tertulis "rokok dapat menyebabkan ganguan jantung,hipotensi, dan gangguan kehamilan. nah!!!. rokom yang jelas jelas lebih berbahaya aja masih beredar di indonesia, kenapa ganja tidak bisa?.
mungkin pemerintah bisa melihat dari kisah fidelis ari kemarin. bahwa ganja juga bisa dimanfaatkan, minimal untuk kepentingan medis dan obat obatan. dan blex harap pemerintah tidak buta dan tidak jadi budak oleh peraturan yang tidak benar faktanya . dan ingat perjuangan tidak mati sampai di sini.
No comments:
Post a Comment